Essai dan Artikel
Diskusi tentang Isu Kejahatan Agama dalam RKUHP
| 2008-04-22
Satu jam setelah pertemuan dilangsungkan, masing-masing peserta mulai cair dan merasa enjoy karena pesantren yang banyak diasumsikan ?tidak bersahabat? dengan komunitas kepercayaan tersebut sangatlah terbuka. Bahkan secara- terang-terangan peserta dari sapto dharmo pun mulai melepas peci yang ia kenakan. Dengan demikian, terdapat dua hal penting ketika sebuah kegiatan seperti ini dilakukan di pesantren; pertama, pesantren menjadi ruang rekonsiliasi kultural bagi berbagai unsur masyarakat yang beragam. Kedua, rekonsiliasi kultural itu kemudian melahirkan sikap mencairkan adanya politik pencitraan di antara kelompok masyarakat yang sedang berinteraksi.
Sementara substansi diskusi mengenai tema yang dibahas menghasilkan beberapa hal penting, yaitu usulan alternatif sebagai masukan terhadap RKUHP yang saat ini sedang digarap juga oleh pemerintah. Di antara usulan tersebut adalah:
Sementara substansi diskusi mengenai tema yang dibahas menghasilkan beberapa hal penting, yaitu usulan alternatif sebagai masukan terhadap RKUHP yang saat ini sedang digarap juga oleh pemerintah. Di antara usulan tersebut adalah:
- Perlunya kejelasan mengenai definisi dan kategori ?agama resmi? dan ?agama tidak resmi? yang ?dianut? di Indonesia.
- Keharusan mengakui kesetaraan seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dan melindungi kebeasan melaksanakan berbagai kegiatan dan/atau ritual keagamaan masing-masing pemeluk agama/ kepercayaan.
- Kejelasan mengenai definisi dan kategori pemeluk agama. Hal ini berimplikasi pada siapa yang berhak untuk menentukan siapa yang dimaksud sebagai pemeluk agama tertentu.
- Kejelasan mengenai definisi dan ukuran menodai agama dan otoritas yang berhak memutuskan tindak penodaan terhadap agama.
- Munculnya perbedaan pendapat tentang perlu/tidaknya agama/kepercayaan/keyakinan diatur di dalam Undang-undang.
- Kejelasan mengenai definisi, kategori, ukuran sesat/benar menurut agama dan siapa yang berhak untuk menkategori sesat/benar berdasarkan agama dan keyakinan masyarakat.
- Batasan-batasan mengenai ketentuan ?meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum?
- Perlunya penegakan hukum yang tegas
- Pemerintah harus menghargai model-model rekonsiliasi dan consensus alternative yang dibentuk dan dilakukan oleh masyarakat.
- Pemerintah perlu memberikan jaminan dan penghargaan terhadap keragaman penafsiran.
Tulisan Terkait
- Perayaan Pilkada Jabar di Tengah Problem Kebebasan Beragama
- Samin: Melawan Penjajah Dengan Jawa Ngoko
- Membaca Pariwisata Seni-Budaya
- Komodifikasi Seksualitas dan Pewadagan Perempuan
- Berebut Makna Dalam Kasada
- Ketika Tanah Tengger Menjadi Profan
- Ngatrulin (Dukun Desan Ngadas, Tengger)
- Sirajuddin Bantam: “Tak Perlu Mengemis Sama Pemerintah”
- Karya Sastra Santri ”Terpinggirkan”
- Mitos Sinrilik dan Narasi Kolonial

